PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah melalui PLN memberikan insentif berupa diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga.
Program ini hadir sebagai upaya meringankan beban masyarakat akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
1. Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen
Untuk memastikan program ini merata, PLN menetapkan batas maksimal pembelian token sesuai daya listrik pelanggan.
Berikut detailnya:
2. Simulasi Daya Listrik dengan Token Rp 100.000
Dengan pembelian token Rp 100.000, pelanggan dapat menikmati daya listrik dua kali lipat dari biasanya selama program diskon ini berlangsung.
Baca Juga: Daftar UMSK Purwakarta 2025! Kebijakan Baru, Kekecewaan Lama
Berikut simulasi rinciannya:
3. Cara Membeli Token Listrik dengan Berbagai Metode
PLN menyediakan berbagai opsi pembelian token listrik untuk mempermudah pelanggan.
Berikut panduan pembelian melalui berbagai platform: