PURWKARTA ONLINE - Aceh kembali dihebohkan dengan kasus viral yang melibatkan selebgram dan pengusaha pakaian, Maulidar alias Moly.
Wanita yang sempat maju sebagai calon legislatif (caleg) Partai Golkar untuk DPRA Aceh 2024 ini kini harus berhadapan dengan hukum.
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh akhirnya menangkap Moly di Cibubur, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10/2024), setelah dua kali mangkir dari panggilan.
Penangkapan Moly dilakukan atas dugaan penyebaran konten asusila orang lain saat siaran langsung di TikTok.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Teknologi Pertanian Leluhur yang Sesuai dengan Sosial, Budaya, dan Ekologi
Dalam siaran tersebut, yang ditonton lebih dari 3.000 orang, termasuk korban, konten tidak senonoh ini membuat korban merasa dirugikan hingga membawa kasus ini ke jalur hukum.
Penangkapan Moly membuat gempar masyarakat Aceh, terlebih karena ia juga merupakan mantan calon anggota DPR Aceh.
Dikenal sebagai pengusaha butik di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, nama Moly semakin dikenal luas di media sosial, tetapi kini terjerat kasus berat.
Pihak kepolisian sudah dua kali memanggilnya, namun ia terus menghindar dengan berpindah-pindah alamat.
Baca Juga: Zahra Seafood Bakaran dan Video Viral 6 Menit 40 Detik, Siapa Sebenarnya Dia?
Akhirnya, pihak kepolisian terpaksa melakukan penjemputan paksa.
Kasus ini mencuat ketika korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada 14 November 2023.
Bersama Moly, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk iPhone 14 Pro Max yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.