Viral! Sebar Konten Asusila Selebgram Aceh Ditangkap

photo author
- Minggu, 13 Oktober 2024 | 07:12 WIB
Polisi Tangkap Selebgram Aceh Terkait Kasus Konten Asusila di TikTok (Ist)
Polisi Tangkap Selebgram Aceh Terkait Kasus Konten Asusila di TikTok (Ist)

Tak hanya itu, akun TikTok miliknya juga turut disita. Saat ini, Moly resmi ditahan dan tengah menjalani proses hukum di bawah pengawasan Polda Aceh.

Baca Juga: Kondisi Pemain PERSIB yang Cedera! Perkembangan Terbaru?

“Dia dua kali dipanggil, tetapi tidak hadir. Karena menghindar, kami lakukan penjemputan paksa,” ujar Kompol Ibrahim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan sosok yang memiliki posisi di dunia politik.

Netizen di Aceh maupun seluruh Indonesia terus memantau perkembangan kasus ini.

Tak sedikit pula yang mengkritik perilaku selebgram yang memanfaatkan platform media sosial dengan cara tidak pantas.

Baca Juga: Upda kondisi David, Rezaldi, Franca, dan Febri. Jelang Laga Persib Melawan Persebaya

Moly dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan tuduhan ini, ia terancam hukuman penjara yang cukup lama jika terbukti bersalah.

Publik menantikan kelanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan.

Apakah kasus ini akan berakhir dengan hukuman tegas atau justru memberikan pelajaran untuk para konten kreator agar lebih berhati-hati dalam menggunakan platform media sosial.

Baca Juga: 90+6 = 99? Kepada Dunia, Bahrain Pamerkan Kebodohannya Sendiri!

Yang jelas, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengguna media sosial di seluruh Indonesia.

Kasus Moly menjadi contoh nyata betapa pentingnya kehati-hatian dalam beraktivitas di media sosial.

Sebagai figur publik, apa yang dilakukan Moly tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga pada citra politik dan sosial di Aceh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X