PurwakartaOnline.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa aturan baru terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan berdampak pada daya beli masyarakat dan tren tabungan dengan nominal di bawah Rp100 juta. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kebijakan ini akan mempengaruhi disposable income (pendapatan siap dibelanjakan) masyarakat.
"Jelas pasti ada pengaruhnya. Pendapatan yang siap dibelanjakan akan turun, meskipun nanti ada akses untuk mengambil dana tersebut. Konsumsi masyarakat saat ini akan terdampak," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa.
Menurut Purbaya, daya beli masyarakat diprediksi akan sedikit melambat akibat pengurangan pendapatan yang dapat dibelanjakan. Namun, ia berharap program Tapera dikelola dengan baik sehingga dapat mendorong perekonomian secara keseluruhan.
"Seharusnya, jika ada program seperti ini, harus ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal sehingga dampaknya positif bagi masyarakat. Jika perekonomian berjalan baik, masyarakat juga akan merasakan manfaatnya," tambahnya.
Perubahan Aturan Tapera
Presiden Joko Widodo menganggap wajar jika masyarakat mempertimbangkan potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tapera. Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, mengatur besaran iuran peserta pekerja Tapera dari berbagai sektor, termasuk BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta.
Menurut Pasal 15 ayat 1 PP tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Dari angka tersebut, 2,5 persen ditanggung oleh pekerja, sedangkan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Dampak dan Harapan
Setiap bulan, gaji pekerja akan dipotong untuk simpanan Tapera. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat tahun 2027.
Dalam aturan baru ini, pembayaran simpanan harus disetorkan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelah libur.
Peserta Tapera meliputi pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara dengan upah minimum.