Namun, Yayasan Melati tidak tunduk pada putusan tersebut. Bahkan pada 2021, mereka justru mengusir aktivitas SMAN 10 dari Kampus A.
Putusan hukum kembali diperkuat pada 2023 melalui Kasasi No. 27 K/TUN/2023.
MA menolak seluruh klaim yayasan dan memastikan semua bangunan dan aset di Kampus A adalah milik negara.
2025: Pemerintah Bertindak Tegas
Baru pada 2025, Pemprov Kaltim mengambil langkah tegas. SMAN 10 dikembalikan ke Kampus A.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim pun menandai 12 ruang kelas sebagai persiapan belajar siswa baru.
Langkah ini sejalan dengan status baru SMAN 10 sebagai salah satu dari 12 Sekolah Garuda, proyek nasional untuk mencetak sekolah unggulan berbasis sains dan teknologi.
Penonaktifan Kepala Sekolah: Bagian dari Penegakan Aturan
Untuk memastikan kelancaran proses pengembalian, Pemprov juga menonaktifkan Kepala SMAN 10, Fathur Rachim, dan seluruh wakil kepala sekolah.
Penunjukan guru senior Suyanto sebagai Plt Kepala Sekolah dilakukan untuk menjaga stabilitas dan memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Plt Kadisdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa semua langkah ini adalah bagian dari penegakan hukum.
“Kami tidak bisa menunggu lebih lama. putusan MA sudah jelas,” katanya.
Aset Negara Tak Bisa Diklaim Sepihak
Menurut BPKAD Kaltim, seluruh pembangunan di Kampus A dibiayai penuh oleh APBD dan APBN.
Tidak ada akta hibah, tidak ada kontribusi dana dari yayasan.
Karena itu, klaim sepihak Yayasan Melati tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Komisi IV DPRD Kaltim turut menegaskan bahwa sejak awal, anggaran pendidikan untuk SMAN 10 diarahkan ke negara, bukan ke yayasan.
Suara Publik Mendukung Penegakan Hukum
Orang tua siswa dan masyarakat mendukung penuh langkah Pemprov.