Dugaan Perselingkuhan Kades Kendalkemlagi dengan Sekdes Cantik Berujung Laporan KDRT ke Polisi

photo author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 22:05 WIB
Istri Kades Kendalkemlagi laporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT dan perselingkuhan dengan Sekdes Cantik. (Istimewa)
Istri Kades Kendalkemlagi laporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT dan perselingkuhan dengan Sekdes Cantik. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kasus dugaan perselingkuhan antara Kepala Desa (Kades) Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, berinisial IF, dengan Sekretaris Desa (Sekdes) cantik berinisial INH kini berbuntut panjang.

Sang istri, NK, melaporkan IF ke Polres Lamongan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Laporan NK mencuat setelah IF memaksa mengambil ponsel anak mereka yang diduga berisi foto-foto mesra dirinya bersama INH.

“Waktu itu suami saya marah dan memaksa ambil HP. Kami sempat rebutan, lalu saya ditarik dan dibanting di depan toko,” ungkap NK kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Video Diduga Milik Its Anggi Bocor dan Viral di Terabox, Waspada Malware dan Risiko Hukum

Selain kekerasan, NK mengaku sempat disekap di dalam kamar dan ponselnya dirampas.

Dugaan perselingkuhan IF dan INH sudah berlangsung sejak 2021, menurut pengakuan NK.

Perselingkuhan semakin diperkuat saat IF berpamitan kepada istrinya untuk dinas ke Malang selama empat hari, namun ternyata pergi bersama INH.

Beberapa foto-foto intim keduanya beredar luas, memperkeruh suasana.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, membenarkan laporan tersebut sudah diterima dan sedang ditangani.

“Laporan NK mencakup dua aspek hukum, yaitu perselingkuhan dan KDRT,” ujarnya.

Baca Juga: Video Its Anggi Diduga Bocor, Link Full Viral di Terabox

Pihak kepolisian kini tengah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan klarifikasi untuk memperjelas kasus ini.

Skandal ini menimbulkan keresahan di masyarakat Lamongan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X