Gubernur Bali Wayan Koster Larang ASN Selingkuh, Ancam Pecat Pegawai Tak Bermoral

photo author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 14:00 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster. Wayan Koster larang ASN selingkuh di Pemprov Bali. Jika terbukti, sanksinya bisa sampai pemecatan. (Dok. Humas Pemprov Bali)
Gubernur Bali Wayan Koster. Wayan Koster larang ASN selingkuh di Pemprov Bali. Jika terbukti, sanksinya bisa sampai pemecatan. (Dok. Humas Pemprov Bali)

PURWAKARTA ONLINE – Gubernur Bali, I Wayan Koster, kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap ASN yang selingkuh.

Dalam pelantikan pejabat administrator dan pengawas di Wiswa Sabha Utama, Koster melarang keras perselingkuhan di lingkungan Pemprov Bali.

"Saya tahu ada pegawai yang selingkuh di kantor, termasuk di BKD dan Disdikpora. Orangnya saya tahu, tapi tidak perlu saya sebut," ujar Koster saat memberikan sambutan.

Menurut Koster, perselingkuhan dan perilaku menyimpang lainnya seperti korupsi, hanya akan memperburuk kualitas kerja dan merusak moral ASN.

Ia meminta semua aparatur untuk membersihkan diri dan menjaga integritas, baik dalam pekerjaan maupun kehidupan pribadi.

Baca Juga: Viral Link Video Syakirah Durasi 7 Menit, Warganet Diminta Waspadai Tautan Palsu

"Kalau mau kerja cepat dan bersih, hentikan semua itu. Jangan lagi ada perilaku menyimpang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar ASN tidak hanya menghitung jam kerja, tapi siap bekerja lebih pagi atau bahkan hingga malam jika dibutuhkan.

“Jangan hitung-hitungan soal jam kantor,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BKD Bali, Ketut Lihadnyana, mengaku belum menerima laporan resmi soal kasus ASN selingkuh.

Namun, karena Gubernur sudah memberi peringatan langsung, BKD akan segera menindaklanjuti.

Baca Juga: Beredar Link Cikgu Fadilah Terabox, Isinya Bikin Geger! Tapi Apa Benar Asli?

"Sampai sekarang belum ada laporan resmi. Tapi kami akan cek lapangan. Kalau terbukti, sanksinya bisa berat, termasuk pemecatan,” kata Lihadnyana.

BKD Bali sendiri memiliki tim penegakan disiplin yang siap menindak pelanggaran berat seperti perselingkuhan di tempat kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X