AI OpenAI dan Hak Cipta! Apakah "Ghiblifikasi" Ilegal?

photo author
Adi Mulyadi, Purwakarta Online
- Minggu, 30 Maret 2025 | 12:05 WIB
Salah satu contoh tren ubah foto menjadi visual Studio Ghibli di ChatGPT  (Instagram/ @hype.moment)
Salah satu contoh tren ubah foto menjadi visual Studio Ghibli di ChatGPT (Instagram/ @hype.moment)

PURWAKARTA ONLINE – Teknologi AI semakin canggih.

Kini, AI OpenAI bisa menghasilkan gambar ala Studio Ghibli.

Tapi, apakah ini legal?

Secara hukum, gaya seni tidak bisa dilindungi hak cipta.

Namun, elemen spesifik dalam karya seni bisa dipermasalahkan.

Misalnya, jika AI menghasilkan gambar yang terlalu mirip dengan adegan di Howl’s Moving Castle, bisa jadi ini masuk pelanggaran hak cipta.

Baca Juga: Jadwal One Way Mudik 2025: Arus Balik Dimulai 3 April, Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas!

Pakar hukum memperingatkan bahwa AI seperti ini bisa melanggar hak pencipta.

Beberapa seniman juga mengecam tren ini.

Mereka menilai AI mengambil inspirasi tanpa izin dan menggunakannya untuk kepentingan bisnis.

Karla Ortiz, seorang seniman yang sedang menggugat perusahaan AI, menyebut tren ini sebagai bentuk eksploitasi.

Ia mengatakan bahwa AI tidak hanya meniru gaya Ghibli, tapi juga menggunakan merek dan reputasi mereka untuk promosi.

Baca Juga: Karyawan Hibisc Fantasy Dimarahi Dedi Mulyadi Saat Tagih Gaji yang Tak Sesuai Janji, Apa yang Terjadi?

Sementara itu, OpenAI mengklaim bahwa mereka menggunakan data yang tersedia untuk publik dan kemitraan resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X