PURWAKARTA ONLINE - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 dipastikan akan cair 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 21 Maret 2025.
Pembayaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan berlaku untuk PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Syarat penerimaan THR adalah ASN harus masih aktif bekerja pada saat pembayaran dilakukan.
Baca Juga: Segera Daftar! 17 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025, Kuota Terbatas!
Selain itu, THR juga diberikan kepada ASN yang telah memenuhi masa kerja minimal satu tahun.
Bagi ASN yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional.
Pencairan THR ini diharapkan dapat meringankan beban finansial ASN dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.***
Artikel Terkait
Yenny Wahid, Kisah Wartawan yang Hadapi Todongan Senjata ABRI Saat Meliput Reformasi 1998
Gus Dur dan Kedekatannya dengan Dunia Pers, Dari Wartawan hingga Presiden
Abang Ijo Buka Suara Soal Pungli Masuk Kerja di Purwakarta: Saya Akan Tindak Tegas!
Bu Guru Salsa, Dari Skandal Video Viral Hingga Pernikahan yang Menghebohkan
Status Daerah Istimewa Surakarta Masih Ditangguhkan, Keraton Solo Kecewa: Hak dan Aset Belum Diberikan!
Kode Redeem MLBB Maret 2025, Dapatkan Skin dan Diamond Gratis!
Segera Daftar! 17 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025, Kuota Terbatas!
Link Video Bu Guru Salsa 5 Menit yang Banyak Dicari! Siapa Sebenarnya Sosok Bu Salsa?
Cara Download FF Beta Testing APK, Nikmati Fitur Baru Free Fire Sebelum Rilis Resmi!
Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Solusi Modal Usaha dengan Cicilan Ringan untuk UMKM