PKH 2025 Cair! 43 Ribu Warga Purwakarta Dapat Bantuan, Tapi Bisa Dicabut Jika Tak Penuhi Syarat! Cek Persyaratannya

photo author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 08:57 WIB
Kabar Gembira! Bansos Cair di Kabupaten Pakpak Bharat Februari 2025: PKH, PIP, BPNT, dan Beras 10 Kg Siap Disalurkan!
Kabar Gembira! Bansos Cair di Kabupaten Pakpak Bharat Februari 2025: PKH, PIP, BPNT, dan Beras 10 Kg Siap Disalurkan!

PURWAKARTA ONLINE - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan kepada masyarakat Purwakarta.

Sebanyak 43 ribu warga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai menerima pencairan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tahap pertama periode Januari-Maret 2025.

Namun, ada aturan ketat yang harus dipatuhi! Jika syarat tidak dipenuhi, bantuan PKH bisa langsung dicabut. Salah satunya adalah tingkat kehadiran anak di sekolah.

Agus, Kabid Bantuan dan Perlindungan Sosial Dinsos PPPA Purwakarta, menegaskan bahwa keluarga yang anaknya tidak aktif bersekolah akan kehilangan hak atas bantuan ini.

Baca Juga: Prabu Surawisesa Tandatangani Aliansi Kerajaan Pajajaran dengan Portugis

“PKH bukan sekadar bantuan tunai, tapi program pemberdayaan sosial. Jika anak dalam keluarga penerima manfaat tidak sekolah, bantuannya bisa dihentikan,” ujar Agus.

Masyarakat bisa mengecek status penerimaan bansos PKH melalui situs resmi Kemensos:

  1. Akses cekbansos.kemensos.go.id

  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP

  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

  4. Ketikkan kode verifikasi dan klik “CARI DATA”

  5. Sistem akan menampilkan status penerimaan bansos

Bantuan bisa dicairkan melalui ATM Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri) atau Kantor Pos. Pastikan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: KEJUTAN! PKH CAIR, WARGA PURWAKARTA BERHAK TERIMA REJEKI NOMPLOK! INI CARA CEK DAN CAIRKAN DANA BANTUAN!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X