KEJUTAN! PKH CAIR, WARGA PURWAKARTA BERHAK TERIMA REJEKI NOMPLOK! INI CARA CEK DAN CAIRKAN DANA BANTUAN!

photo author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 07:31 WIB
Kabar Baik dari Kabupaten Samosir! 4 Bansos Cair di 9 Kecamatan Februari 2025: PKH, PIP, BPNT, hingga Bantuan Beras!
Kabar Baik dari Kabupaten Samosir! 4 Bansos Cair di 9 Kecamatan Februari 2025: PKH, PIP, BPNT, hingga Bantuan Beras!

PURWAKARTA ONLINE - Kabar gembira bagi warga Purwakarta! Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025 telah cair.

Rezeki nomplok ini tentu sangat dinantikan oleh keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh wilayah Purwakarta.

Pencairan PKH tahap 1 ini dimulai pada 14 Februari 2025 dan akan dilakukan secara bertahap. Kabar baiknya, pencairan sudah dimulai dari rekening KKS Bank Mandiri dan BSI.

Bagi penerima yang memiliki rekening di Bank BRI dan BNI, jangan khawatir, pencairan sedang dalam proses dan akan segera menyusul.

Baca Juga: Dede Warsid Raih 77,7% Suara, Pimpin LMDH Giri Pusaka Desa Pusakamulya 2025-2028

Sebanyak 43 ribu jiwa atau 4,7 persen dari total penduduk Kabupaten Purwakarta terdaftar sebagai KPM PKH.

Jumlah ini tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Purwakarta, dengan variasi antara 200 hingga 2000 KPM di setiap wilayah.

Namun, perlu diingat bahwa bantuan ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Ada kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh KPM.

Salah satunya adalah tingkat kehadiran anak di sekolah. Jika anak tidak sekolah atau angka tidak masuk sekolah tinggi, PKH dapat dicabut.

Baca Juga: Prabu Surawisesa Tandatangani Aliansi Kerajaan Pajajaran dengan Portugis

Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima. Berikut rinciannya:

  • Ibu hamil: Rp750.000 setiap 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
  • Anak sekolah SD: Rp225.000 setiap 3 bulan (Rp900.000 per tahun)
  • Anak sekolah SMP: Rp375.000 setiap 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun)
  • Anak sekolah SMA: Rp500.000 setiap 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun)
  • Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 setiap 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 setiap 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos PKH dan BPNT, Anda dapat mengeceknya melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Di situs ini, Anda dapat melihat daftar penerima serta status pencairan dana.

Pencairan dana PKH dapat dilakukan melalui ATM Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Bank Mandiri) atau Kantor Pos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X