PURWAKARTA ONLINE - Kabar gembira bagi warga Purwakarta! Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025 telah cair.
Rezeki nomplok ini tentu sangat dinantikan oleh keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh wilayah Purwakarta.
Pencairan PKH tahap 1 ini dimulai pada 14 Februari 2025 dan akan dilakukan secara bertahap. Kabar baiknya, pencairan sudah dimulai dari rekening KKS Bank Mandiri dan BSI.
Bagi penerima yang memiliki rekening di Bank BRI dan BNI, jangan khawatir, pencairan sedang dalam proses dan akan segera menyusul.
Baca Juga: Dede Warsid Raih 77,7% Suara, Pimpin LMDH Giri Pusaka Desa Pusakamulya 2025-2028
Sebanyak 43 ribu jiwa atau 4,7 persen dari total penduduk Kabupaten Purwakarta terdaftar sebagai KPM PKH.
Jumlah ini tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Purwakarta, dengan variasi antara 200 hingga 2000 KPM di setiap wilayah.
Namun, perlu diingat bahwa bantuan ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Ada kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh KPM.
Salah satunya adalah tingkat kehadiran anak di sekolah. Jika anak tidak sekolah atau angka tidak masuk sekolah tinggi, PKH dapat dicabut.
Baca Juga: Prabu Surawisesa Tandatangani Aliansi Kerajaan Pajajaran dengan Portugis
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp750.000 setiap 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak sekolah SD: Rp225.000 setiap 3 bulan (Rp900.000 per tahun)
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 setiap 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun)
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 setiap 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun)
- Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 setiap 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 setiap 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos PKH dan BPNT, Anda dapat mengeceknya melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Di situs ini, Anda dapat melihat daftar penerima serta status pencairan dana.
Pencairan dana PKH dapat dilakukan melalui ATM Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Bank Mandiri) atau Kantor Pos.
Artikel Terkait
Motif Bunuh Diri Pemuda di Cibatu Purwakarta, Keluarga Tolak Otopsi!
Modus Penyimpangan Dana PIP di Purwakarta, ATM dan Buku Tabungan Siswa Ditahan, Dana Hilang Sejak 2020
Skandal SD Al Quran Al Huda Purwakarta! Dana PIP Siswa Diselewengkan, ATM dan Buku Tabungan Ditahan Sejak 2020
Program Makan Bergizi Gratis di Purwakarta Baru Capai 2%, Dapur Umum Jadi Kendala
Promo Valentine Day 2025 di Mall dan Restoran Favorit
Rayakan Valentine Day 2025 dengan Promo Spesial di Restoran Favorit!
Klarifikasi KRPH, Bagi Hasil Agroforestri Kopi di LMDH Giri Pusaka Purwakarta
Kronologi Kecelakaan Renville Antonio, Bendahara Umum Partai Demokrat
Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Situbondo
Renville Antonio Meninggal dalam Kecelakaan di Situbondo, Demokrat Berduka