Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database: Solusi BKN bagi Tenaga Kerja Non-ASN

photo author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 19:41 WIB
 Ilustrasi pegawai honorer yg terpaksa dirumahkan karena tidak memenuhi tiga kategori melanjutkan seleksi PPPK tahap II. (ayobandung)
Ilustrasi pegawai honorer yg terpaksa dirumahkan karena tidak memenuhi tiga kategori melanjutkan seleksi PPPK tahap II. (ayobandung)

Pemerintah menargetkan agar seluruh rangkaian seleksi dapat selesai pada Juli 2025, memberikan kesempatan kepada honorer yang memenuhi kriteria untuk menjadi bagian dari aparatur negara.

Peran Penting BKN dan KemenPAN-RB dalam Menyelesaikan Masalah Honorer

Pertemuan antara BKN dan KemenPAN-RB pada 31 Januari 2025 menunjukkan komitmen kedua pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan skema yang terstruktur, diharapkan semua honorer dapat memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik.

Pemerintah melalui BKN dan KemenPAN-RB sedang berupaya untuk menyelesaikan permasalahan honorer non-database dengan menyediakan skema pengangkatan PPPK 2024.

Baca Juga: Hilal Syaban 1446 H Masih di Bawah Ufuk, LF PBNU: Rukyatul Hilal Tidak Wajib

Langkah ini memberikan harapan baru bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum tercatat dalam database.

Dengan regulasi yang telah disiapkan, honorer non-database diharapkan bisa diangkat menjadi PPPK tanpa khawatir kehilangan pekerjaan. Pemerintah terus berupaya untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X