PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024.
Aturan pelaksanaan seleksi ini telah diterbitkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 pada 10 Desember 2024.
Seleksi ini dikhususkan untuk tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Drama Hoax Ransomware BRI! Klarifikasi, Pakar, dan Reaksi Netizen
Kriteria pelamar pun telah ditetapkan, mencakup:
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.
- TMS pada seleksi administrasi CPNS.
- Belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
Namun, ada ketentuan tambahan.
Pelamar hanya dapat melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.
Baca Juga: Dua Pendaki Gunung Agung yang Hilang Akhirnya Ditemukan Selamat
Jabatan yang tersedia meliputi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran seleksi ini telah dibuka sejak 17 November 2024 dan akan ditutup pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Artikel Terkait
Limus Sakeureut: Fakta, Fungsi, dan Evolusi Si Siput Tanpa Cangkang
Drama Ransomware BRI, Membongkar Klaim Mr Bert!
Hoax Serangan Ransomware Bank BRI, Fakta dan Klarifikasi
Drama Hoax Ransomware BRI! Klarifikasi, Pakar, dan Reaksi Netizen
Persib Siap Tempur Hadapi Persis Solo di Akhir Tahun
Mengapa Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Belum Keluar? Simak Penjelasannya!
Persib Bidik Kemenangan Manis di Akhir Tahun Melawan Persis Solo
Wisatawan Serbu Purwakarta Saat Nataru 2024 Meski Cuaca Buruk Mengintai
Kepedulian Saepul Bahri Binzein, TKI Purwakarta yang Sakit Kanker Akhirnya Pulang
Dua Pendaki Gunung Agung yang Hilang Akhirnya Ditemukan Selamat