Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Resmi Dibentuk di Kemenkeu: Langkah Baru dalam Transformasi Digital Indonesia

photo author
- Sabtu, 9 November 2024 | 06:15 WIB

PURWAKARTA ONLINE - Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 158 Tahun 2024.

Badan baru ini berada di bawah Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati.

Pembentukan badan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat infrastruktur teknologi, informasi, dan intelijen keuangan di Indonesia, serta mendukung transformasi digital dalam sektor keuangan negara.

Peran Strategis Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas yang sangat penting dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta data dan intelijen keuangan.

Baca Juga: Rekomendasi HP Samsung RAM 8 GB di Bawah 3 Juta, Ideal untuk Multitasking dan Gaming

Sesuai dengan Pasal 53 Perpres 158/2024, badan ini bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola TIK yang mendukung sektor keuangan, serta memelihara dan mengelola data dan informasi keuangan yang sangat penting untuk pengambilan keputusan fiskal negara.

Fungsi utama badan ini meliputi:

1. Pengembangan dan Pengelolaan TIK - Mengoptimalkan penggunaan teknologi untuk mendukung kebijakan fiskal dan keuangan negara.


2. Pengelolaan Data dan Intelijen Keuangan - Mengumpulkan, memverifikasi, dan menganalisis data dan informasi keuangan untuk menjaga stabilitas ekonomi negara.


3. Transformasi Digital - Menyusun dan mengimplementasikan kebijakan serta program untuk digitalisasi sektor keuangan yang lebih efisien dan aman.

Baca Juga: Ferdiansyah, Kakang Rudianto, dan Robi Darwis Dipanggil PSSI ke Pemusatan Latihan Timnas untuk AFF 2025


4. Manajemen Perubahan - Membantu Kemenkeu dalam merespons perubahan teknologi dan kebutuhan sektor keuangan yang terus berkembang.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X