PURWAKARTA ONLINE - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menerbitkan surat pemberitahuan tentang pengibaran bendera setengah tiang dalam rangka hari berkabung nasional.
Surat tersebut dipublikasikan pada 25 Juli 2024, dan meminta masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada Wakil Presiden ke-9 RI, Hamzah Haz, yang meninggal dunia pada 24 Juli 2024.
Baca Juga: Riwayat Hidup H. Hamzah Haz, B.Sc: Dari Aktivis hingga Wakil Presiden RI
Dalam surat tersebut, Mensesneg menyampaikan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada almarhum Hamzah Haz.
Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Baca Juga: BPOM Jelaskan Soal Roti Aoka Bisa Tahan Lama, Begini Katanya!
"Dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Hamzah Haz yang telah wafat pada 24 Juli 2024," demikian bunyi surat pemberitahuan tersebut.
Selain itu, dalam surat pemberitahuan yang sama, Mensesneg meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang selama periode 25 Juli hingga 27 Juli 2024. Periode ini dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.
Baca Juga: Pembukaan PD-PKPNU Angkatan ke-V di Sukatani Purwakarta, Membangun Kader NU Unggul dan Berdaya Saing
Permintaan untuk mengibarkan bendera setengah tiang ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.
Hamzah Haz meninggal dunia pada usia 84 tahun. Beliau menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004 di era pemerintahan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Presiden Joko Widodo turut menyampaikan dukacita atas wafatnya Hamzah Haz.
Baca Juga: Kondisi Cedera Febri Hariyadi Masih Dipantau : Pemain Persib dalam Perawatan Intensif
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengibaran bendera setengah tiang dan penghormatan bagi Hamzah Haz, masyarakat dapat mengakses surat pemberitahuan dari Mensesneg atau menghubungi kantor pemerintahan setempat.***(Adi Mulyadi)
Artikel Terkait
Riwayat Hidup H. Hamzah Haz, B.Sc: Dari Aktivis hingga Wakil Presiden RI
Presiden Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia: Daya Tarik Baru bagi Investor dan Talenta Global
Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa Indonesia dan Serahkan kepada Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong
BPOM Jelaskan Soal Roti Aoka Bisa Tahan Lama, Begini Katanya!
Produsen Roti Okko Tanggapi Isu Kandungan Bahan Pengawet Berbahaya, Pabrik Ditutup Sementara
Pembukaan PD-PKPNU Angkatan ke-V di Sukatani Purwakarta, Membangun Kader NU Unggul dan Berdaya Saing
Prabowo Subianto Perkuat Hubungan Ekonomi Indonesia-Prancis, Kolaborasi di Sideline Olimpiade Paris 2024
Didit Hediprasetyo Rilis Setelan Pembukaan Olimpiade Paris 2024: Perpaduan Tradisi Jawa dan Gaya Modern!
Thoriqul Haq Janji Kembalikan Program Gratis di Lumajang, Hadapi Tantangan Erupsi Semeru dan Covid-19
Kondisi Cedera Febri Hariyadi Masih Dipantau : Pemain Persib dalam Perawatan Intensif