Viral! Pesta Perceraian Rian Maulana dan Natalia Dyah Ayuningtyas Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 14:07 WIB
Diceraikan dengan Pesta Meriah, Natalia Dyah Ayuningtyas Laporkan Rian Maulana. (instagram @nataliaayudia)
Diceraikan dengan Pesta Meriah, Natalia Dyah Ayuningtyas Laporkan Rian Maulana. (instagram @nataliaayudia)

Lampung, PurwakartaOnline.com - Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video viral yang memperlihatkan sebuah pesta meriah dan mewah.

Namun, pesta ini bukan untuk merayakan momen bahagia seperti ulang tahun atau pernikahan, melainkan perayaan perceraian seorang pria asal Lampung, Rian Maulana.

Rian Maulana dan Natalia Dyah Ayuningtyas, yang menikah pada Maret 2024, memutuskan untuk mengakhiri pernikahan mereka setelah hanya satu bulan lebih bersama.

Keputusan Rian untuk mengajukan gugatan cerai didasari oleh beberapa permasalahan yang masih akan diungkapkan di persidangan.

Baca Juga: Persib Hadapi Borneo FC: Bojan Hodak Prediksi, Ini Pertandingan Sulit. Begini Ujarnya!

"Ada beberapa yang akan kami sampaikan ke persidangan terkait penyebab mengajukan gugatan cerai. Sebab-sebabnya akan kami jelaskan di persidangan, karena menyangkut privasi client saya," tutur Iwan Setiawan, kuasa hukum Rian Maulana.

Iwan Setiawan mengakui bahwa proses persidangan perceraian akan dilakukan secara tertutup untuk umum, dan alasan serta penyebab perceraian akan dibuktikan di persidangan.

"Perkara ini kan perceraian dan proses persidangannya tertutup untuk umum. Nanti kami buktikan perihal dan penyebab perceraian di persidangan," ucapnya.

Meski demikian, penceraian ini tidak berlangsung tanpa kontroversi.

Baca Juga: Acara Besar Hari Kebaya Nasional Pertama: Kebaya Fest 2024 di Jakarta

Pesta perceraian yang diadakan Rian telah mencemarkan nama baik Natalia di mata publik.

Natalia, yang merasa tercemar, melaporkan Rian ke Polda Lampung dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Dalam laporannya, Natalia membawa barang bukti berupa rekaman video dan bukti lainnya yang mendukung tuduhannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X