Pemerintah Alokasikan Formasi CPNS dan PPPK untuk IKN

photo author
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi Tes CPNS
Ilustrasi Tes CPNS

Purwakarta Online - Pemerintah Indonesia kembali menggelar proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Seiring dengan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan alokasi formasi untuk Instansi Keuangan Negara (IKN).

Dalam pengumuman tersebut, Anas menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan kebutuhan CPNS dan PPPK di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebanyak 71.643 formasi. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 14.114 formasi untuk CPNS dan 57.529 formasi untuk PPPK.

Pentingnya Sumber Informasi Resmi

Dalam mengikuti proses seleksi CPNS dan PPPK, Anas menekankan pentingnya untuk mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak valid, yang sering kali tersebar melalui portal informasi yang tidak resmi.

Baca Juga: Biaya Skincare Didebankan ke Kementerian Pertanian: Fakta Terbaru Sidang Kasus SYL

"Seluruh informasi mengenai alur seleksi akan diumumkan melalui kanal-kanal resmi instansi pemerintah," tegas Anas.

Perhatikan Kewaspadaan Terhadap Janji Kelulusan

Anas juga mengingatkan agar masyarakat tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan. Ia mencontohkan praktik yang tidak etis, seperti live score hasil tes di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam proses seleksi.

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Menurut Anas, jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dimulai pada bulan Juni mendatang. Proses seleksi CPNS di sekolah kedinasan bahkan akan dimulai pada bulan Mei 2024. Namun, dia menegaskan bahwa pengumuman resmi mengenai jadwal tersebut akan dilakukan oleh instansi terkait.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Kendala dalam Penyusunan Rincian Formasi

Meskipun telah ditetapkan jadwal pendaftaran, masih terdapat beberapa kendala dalam penyusunan rincian formasi oleh instansi pemerintah. Beberapa di antaranya adalah pemetaan jabatan, keterbatasan informasi terhadap data Non-ASN, kualifikasi pendidikan, dan pemutakhiran data peta jabatan.

Proses Verifikasi oleh BKN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X