Kemkomdigi Wajibkan Platform Digital Tingkatkan Keamanan Anak di Dunia Maya

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 22:41 WIB
Ilustrasi. Kemkomdigi terus melakukan kajian pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang lebih merinci. (istockphoto.com)
Ilustrasi. Kemkomdigi terus melakukan kajian pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang lebih merinci. (istockphoto.com)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk meningkatkan keamanan anak di dunia maya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform digital harus memiliki sistem canggih yang bisa melindungi anak-anak.

Salah satu fokusnya adalah mencegah anak berpura-pura sebagai orang dewasa saat mengakses internet.

Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Respon Kritikan Kinerja di 100 Hari Pertama: Ini Penjelasannya

Regulasi Baru Sesuai UU ITE 2024

Regulasi ini selaras dengan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang mewajibkan PSE memperbaiki sistem demi menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Kemkomdigi juga akan memperketat aturan, termasuk menentukan batasan usia untuk pembuatan akun digital.

Hal ini bertujuan menghindari anak-anak dari konten berbahaya yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Baca Juga: Strategi Akuisisi Grab terhadap GOTO, Langkah Besar di 2025?

AI Akan Digunakan untuk Verifikasi Data Anak

Platform digital diwajibkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi data anak secara akurat.

Teknologi ini akan memastikan anak tidak bisa menyamar sebagai orang dewasa saat mengakses platform tertentu.

Menurut Meutya Hafid, dukungan dari DPR RI sangat kuat dalam penerapan regulasi ini.

Berbagai pihak, termasuk NGO, akademisi, dan lembaga perlindungan anak, turut serta dalam perumusan aturan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X