Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback.
Baca Juga: Polisi rilis terduga wajah pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung!
Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.
“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers.
Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.
Baca Juga: Bantah Ustad Abdul Somad, Guru Gembul justru sebut PACARAN bagian dari syariat Islam!
Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.
Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:
1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Pria ini aniaya bayi pacarnya hingga meninggal, dibanting 3 kali dan diinjak!
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
Artikel Terkait
Pria ini aniaya bayi pacarnya hingga meninggal, dibanting 3 kali dan diinjak!
Diduga BOM BUNUH DIRI, Polsek Astana Anyar Bandung meledak!
GEMPA TERKINI, Nias diguncang pagi tadi!
PBNU Gelar Halaqoh Fiqih Peradaban, Fiqih Siyasah dan Kewarganegaraan di Cipulus Purwakarta
Putri Candrawathi, cinta pertamanya Ferdy Sambo sejak SMP, karena itu ia sepenuhnya percaya dengan ucapannya!
Bantah Ustad Abdul Somad, Guru Gembul justru sebut PACARAN bagian dari syariat Islam!
BATAL! Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria disidang, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi
Polisi rilis terduga wajah pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung!
700 Media Mitra Semakin Optimis setelah Jaringan Pemred Promedia (JPP) Resmi Terbentuk!
Bom bunuh diri Astana Anyar tewaskan 1 Polisi dan 9 korban luka berat!