PURWAKARTA ONLINE, Bandung - Kantor Pertanahan Kota Bandung, yang terletak di Jl. Soekarno-Hatta No. 586, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, memainkan peran penting dalam mengelola urusan pertanahan di wilayahnya.
Sebagai bagian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kantor ini bertanggung jawab atas berbagai layanan dan kebijakan terkait pertanahan.
1. Tugas dan Fungsi Kantor Pertanahan Kota Bandung
Kementerian ATR/BPN, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang.
Melalui Kantor Pertanahan Kota Bandung, layanan tersebut dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan solusi pertanahan.
BPN, sebagai lembaga yang lebih fokus pada pertanahan, bertugas untuk melaksanakan kebijakan pertanahan yang mencakup survei, pengukuran, pendaftaran tanah, serta penyelesaian sengketa pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Bandung juga terlibat dalam pengelolaan tanah wakaf, pemberian hak atas tanah, serta pengurusan sertifikat tanah yang hilang atau rusak.
2. Layanan yang Disediakan Kantor Pertanahan Kota Bandung
Kantor Pertanahan Kota Bandung menyediakan berbagai layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus masalah pertanahan.
Beberapa layanan utama yang ditawarkan antara lain:
- Peralihan Hak: Proses jual beli, hibah, pewarisan, tukar menukar, hingga lelang tanah.
- Pengukuran dan Pemetaan: Untuk mengetahui batas tanah, luas tanah, serta kepemilikan.
- Pendaftaran Hak Tanggungan: Meliputi proses pendaftaran, perubahan, dan penghapusan hak tanggungan.
Layanan lainnya juga meliputi konversi tanah, pembaruan hak guna usaha dan bangunan, serta pengurusan tanah wakaf.