Hukum Renang bagi Orang Puasa: Apakah Diperbolehkan atau Dilarang?

- Selasa, 14 Maret 2023 | 05:00 WIB
Ilustrasi berenang. Bagaimana Hukum Renang bagi Orang Puasa: Apakah Diperbolehkan atau Dilarang? (VictorCap/NawaJamil)
Ilustrasi berenang. Bagaimana Hukum Renang bagi Orang Puasa: Apakah Diperbolehkan atau Dilarang? (VictorCap/NawaJamil)

PURWAKARTA ONLINE - Menurut hukum agama Islam, orang yang sedang berpuasa harus menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk benda yang masuk ke dalam tubuh seperti makanan atau minuman.

Oleh karena itu, Berenang saat berpuasa tidak dianjurkan dan bahkan dapat dianggap haram jika ada kemungkinan air masuk ke dalam tubuh.

Menurut Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi, ada sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk masuknya benda ke dalam tubuh melalui rongga terbuka atau tidak terbuka seperti kepala yang terluka.

Baca Juga: Menjelang Bulan Puasa Ramadhan, Inilah 5 Tips Agar Konsisten Membaca Al-Qur'an Setiap Hari!

Baca Juga: Sayembara Tangkap Maling Berhadiah, Cara Unik Menciptakan Lingkungan Aman di Desa!

Syekh Ibnu Hajar Al-haitami juga mengatakan bahwa berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung juga dapat membatalkan puasa.

Sebagai aktivitas yang berisiko membatalkan puasa, maka Berenang dikatakan makruh bagi orang yang sedang berpuasa dan bahkan dapat dianggap haram jika ada kemungkinan air masuk ke dalam tubuh.***

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Apakah itu Narsisme dan apa tanda-tandanya?

Kamis, 23 Maret 2023 | 20:05 WIB
X