Ditulis Oleh Rifki Dalfa Misbahul Alam, Seorang Mahasiswa Universitas SingaPerbangsa Karawang (UNSIKA)
PURWAKARTA ONLINE - Di era perdagangan global yang semakin terbuka, tidak jarang kita menemui berbagai produk di pasaran yang tidak mencantumkan label atau informasi dalam bahasa Indonesia.
Padahal, keberadaan label berbahasa Indonesia sangat penting, terutama sebagai sumber informasi dan petunjuk penggunaan bagi konsumen.
Tidak semua masyarakat Indonesia memiliki kemampuan berbahasa asing, sehingga ketidakadaan informasi dalam bahasa Indonesia dapat menimbulkan kebingungan bahkan risiko dalam penggunaan barang maupun jasa.
Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak tersebut adalah tidak dicantumkannya informasi atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia, khususnya pada produk-produk seperti obat, makanan, kosmetik, dan barang konsumsi lainnya.
Kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan informasi dalam bahasa Indonesia secara tegas diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut menyatakan:
"Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku."
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini, sanksinya tidak ringan. Mereka dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk mematuhi regulasi ini, demi perlindungan konsumen serta untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang adil, aman, dan transparan.***