Kredit Motor, Apakah Termasuk Riba?

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:10 WIB
Syarat Untuk Kredit Motor (Sumber Pixabay)
Syarat Untuk Kredit Motor (Sumber Pixabay)

Sebagai contoh, dalam QS. Ali Imran: 130, Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."

Prinsip dasar riba adalah setiap penambahan atas pokok utang yang disebabkan oleh faktor waktu.

Baca Juga: Dewa United Serang Balik, Persib Gagal Pertahankan Kemenangan: Hasil Akhir 2-2 di Gianyar

Dalam konteks kredit motor, bunga yang dikenakan dianggap sebagai tambahan yang tidak dibenarkan dalam Islam, sehingga termasuk dalam kategori riba.

Skema Kredit Motor dan Pandangan Ulama

Secara umum, ada dua skema kredit motor yang dikenal:

1. Kredit dengan Bunga

Ini adalah skema yang paling umum, di mana pembeli membayar cicilan dengan tambahan bunga yang telah ditentukan oleh lembaga pembiayaan.

Menurut sebagian besar ulama, skema ini termasuk riba karena melibatkan tambahan nilai yang tidak sah menurut syariat.

Riba dalam kredit motor dengan bunga dianggap sebagai keuntungan berlebih yang merugikan pihak pembeli.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online Tanpa Repot dan Hindari Denda dengan Mudah

2. Kredit Tanpa Bunga

Beberapa lembaga pembiayaan menawarkan kredit motor tanpa bunga, di mana pembeli hanya membayar harga asli motor dalam cicilan tanpa tambahan bunga.

Meskipun tampak lebih sesuai dengan prinsip Islam, biasanya ada biaya administrasi atau margin keuntungan yang tetap, yang oleh beberapa ulama masih dianggap halal jika dilakukan dengan transparansi dan tanpa unsur penipuan.

Kredit motor, terutama yang melibatkan bunga, oleh mayoritas ulama dianggap sebagai riba yang dilarang dalam Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X