Radja Nainggolan, Mantan Pemain Bhayangkara FC, Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kokain

photo author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 19:00 WIB
Radja Nainggolan, mantan pemain Bhayangkara FC, ditangkap polisi Brussel atas dugaan penyelundupan kokain dari Amerika Selatan ke Eropa. (IG@radja_nainggolan_14)
Radja Nainggolan, mantan pemain Bhayangkara FC, ditangkap polisi Brussel atas dugaan penyelundupan kokain dari Amerika Selatan ke Eropa. (IG@radja_nainggolan_14)

PURWAKARTA ONLINE - Radja Nainggolan, pesepakbola Belgia keturunan Indonesia, sempat mencuri perhatian setelah bergabung dengan klub divisi dua Liga Belgia, Lokeren-Temse.

Pemain yang pernah memperkuat Bhayangkara FC di Liga 1 musim 2024 ini akhirnya kembali merumput setelah hampir satu tahun absen.

Debut Radja bersama Lokeren-Temse berlangsung pada Jumat (24/1) melawan Lierse.

Dalam laga tersebut, ia berhasil mencetak gol penyeimbang melalui tendangan sudut, yang membuat pertandingan berakhir imbang 1-1.

Baca Juga: Jennie BLACKPINKDuet Bersama Dominic, Siap Dominasi Musik Dunia dengan Album Solo 'Ruby'

Momen ini menjadi awal baru bagi karier pemain berdarah Batak itu setelah meninggalkan Bhayangkara FC akhir musim lalu.

Namun, kebahagiaan itu hanya bertahan singkat.

Tiga hari setelah mencetak gol debutnya, kabar mengejutkan datang.

Radja Nainggolan ditangkap oleh polisi Brussel atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan kokain.

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Januari 2025: Perayaan Imlek dan Isra Mikraj Jadi Momen Spesial

Radja Nainggolan dan Dugaan Penyelundupan Kokain

Penangkapan Radja merupakan bagian dari penyelidikan besar terkait impor kokain dari Amerika Selatan ke Eropa melalui pelabuhan Antwerp.

Menurut laporan media Belgia, AD, polisi melakukan penggeledahan terhadap 30 rumah pada Senin (27/1) pagi sebelum menangkap mantan pemain AS Roma dan Inter Milan tersebut.

Selain itu, mobil pribadi Radja juga disita sebagai bagian dari penyelidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X