2 Tahun Tidak Perpanjang STNK, Kendaraan Jadi Bodong, aturan 2023. PERHATIAN!

photo author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 10:36 WIB
Dok. Ilustrasi STNK & BPKB, (Foto: Istimewa).
Dok. Ilustrasi STNK & BPKB, (Foto: Istimewa).

 

 

PURWAKARTA ONLINE - Kepolisian menerangkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lima tahun mati dan dua tahun berturut-turut tidak diperpanjang akan diblokir berlaku tahun 2023 ini.

Maka, kendaraan tersebut akan jadi bodong lantaran datanya dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.

Kebijakan itu sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.

Pasal itu menjelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan bila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Sujiwo Tejo nikmati Sate Maranggi saat liburan di Purwakarta!

Kkemudian pada Pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali.

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi souvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan,” jelas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

“Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir," tambahnya.

Sementara itu, kendaraan yang beroperasi tanpa STNK adalah suatu pelanggaran.

Baca Juga: Ketum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati akan umumkan nama capres pada 2023!

Menurut Pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sedangkan, sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan diberikan tiga kali peringatan sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021.
Peringatan tersebut akan disampaikan secara manual atau elektronik.

Semetara itu, peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X