PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.
Baca Juga: Sejarah Berdirinya Liverpool FC, Si Merah Buah dari Perseteruan, Gagal Rebut Nama Everton!
Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.
Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut merupakan pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
"Dengan ditandatangani PKS ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan," ujar Arif.
Dia menyebut Polri berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan suatu media.
Menurut Arif, hal itu harus dilakukan untuk menentukan apakah yang dilaporkan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan.
Lanjut Arif, jika hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.
Baca Juga: Pasangan Kebaya Merah ini selain produktif juga mampu 'ekspor video porno' ke luar negeri!
"Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers," ujarnya.
Apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri dapat menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.***
Artikel Terkait
Daftar Lengkap 37 Provinsi di Indonesia per 2022 serta Nama Ibukotanya
Kuat Maruf Tergabung di WAG Anak Buah Sambo
Selebriti Hollywood Anne Hathaway Siap Hadir di B20 Summit 2022 Bali
Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari, Menjelang Sidang!
Kasus Ferdy Sambo, Adzan Romer sebut saat peristiwa penembakan Brigadir J: Saya lihat Ricky Rizal diam aja!
Kuat Maruf Titipkan 2 Pisau ke Ajudan Ferdy Sambo, lalu menghilang!
Ayah Bunuh Putrinya Sendiri, Polisi Gelar Prarekonstruksi!
MENGEJUTKAN Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga
TEGAS, BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Aturan Produksi Obat Sirup!
Kejayaan Liverpool FC di masa Joe Fagan, Treble Winners yang Ternoda Tragedi Heysel!