Purwakarta Online - Kolonel Priyanto dihukum penjara seumur hidup, telah diputuskan oleh Pengadilan Militer.
Keluarga korban menyampaikan rasa syukur atas keadilan yang diperoleh, namun ibu korban menghendaki hal lain.
Korban tabrak lari oleh Kolonel Priyanto adalah seorang remaja bernama Handi Saputra.
Putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto.
Baca Juga: Realme GT Neo 3 150W Edisi NARUTO!
Dikutip PurwakartaOnline.com dari pikiran-rakyat.com, Kolonel Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup, Keluarga: Kalau Ibunya Ingin Hukuman Mati.
Ayah Handi, Etes, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.
Hukuman tersebut dinilainya setimpal dengan perbuatannya yang telah menyebabkan putranya meninggal dunia.
"Syukur alhamdulillah, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan TNI terhadap pelaku pembunuh anak saya," komentar Etes saat ditemui di rumahnya di Kampung/Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Selasa 7 Juni 2022.
Baca Juga: Alice in Borderland 2 Tayang di Netflix!
Menurutnya, hukuman seumur hidup itu sudah cukup setimpal dengan kejahatan yang telah diperbuat oleh terpidana yang telah membunuh anaknya.
Meskipun ada juga pihak keluarga yang menilai hukuman paling pantas untuk Kolonel Priyanto adalah hukuman mati.
"Kalau istri saya atau ibunya almarhum Handi, sejak awal inginnya pelaku dihukum mati. Ia menilai hukuman mati merupakan yang paling setimpal untuk mengganjar kejahatan yang telah dilakukannya," ujarnya.
Namun seiring berjalannya waktu, tutur Etes, istrinya pun pada akhirnya mau menerima atas hukuman seumur hidup sebagaimana menjadi putusan majelis hakim saat persidangan yang mereka saksikan melalui televisi.
Artikel Terkait
Cuaca di Arab Berpotensi Tinggi, DPR Ingatkan Sosialisasi dan Edukasi Jamaah Haji
Demi Memaksimalkan Pelayanan Publik, Pemkab Purwakarta Lakukan Gempungan
Stabilitas Harga Minyak Goreng Dipertanyakan Anggota DPR
Tingkatkan Keterbukaan Informasi, DPR RI Terus Lakukan Langkah Strategis
Komisi IV Minta Alokasi Anggaran 2023 KKP Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Indonesia dan Tiongkok Junjung Tinggi Prinsip 'People to People Contact'
Nilai Investasi Migas Butuh Kepastian Hukum Ujar Anggota DPR Komisi VII
MPR Akan Matangkan Pembentukan Forum Majelis Syuro Dunia dengan Dubes Negara Islam
Bamsoet Sebut Ragab MPR Akan Putuskan Soal Materi dan Bentuk Hukum PPHN
Pengumuman Hasil Rekrutmen BUMN 2022 Sudah Dapat Diakses Hari Ini!