Ibu korban tabrak lari, ingin hukuman mati untuk Kolonel Priyanto!

photo author
- Kamis, 9 Juni 2022 | 11:41 WIB
Kolonel Priyanto saat jalani sidang di Pengadilan Militer (dok, antara.com)
Kolonel Priyanto saat jalani sidang di Pengadilan Militer (dok, antara.com)

Purwakarta OnlineKolonel Priyanto dihukum penjara seumur hidup, telah diputuskan oleh Pengadilan Militer.

Keluarga korban menyampaikan rasa syukur atas keadilan yang diperoleh, namun ibu korban menghendaki hal lain.

Korban tabrak lari oleh Kolonel Priyanto adalah seorang remaja bernama Handi Saputra.

Putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto.

Baca Juga: Realme GT Neo 3 150W Edisi NARUTO!

Dikutip PurwakartaOnline.com dari pikiran-rakyat.com, Kolonel Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup, Keluarga: Kalau Ibunya Ingin Hukuman Mati.

Ayah Handi, Etes, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.

Hukuman tersebut dinilainya setimpal dengan perbuatannya yang telah menyebabkan putranya meninggal dunia.

"Syukur alhamdulillah, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan TNI terhadap pelaku pembunuh anak saya," komentar Etes saat ditemui di rumahnya di Kampung/Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Alice in Borderland 2 Tayang di Netflix!

Menurutnya, hukuman seumur hidup itu sudah cukup setimpal dengan kejahatan yang telah diperbuat oleh terpidana yang telah membunuh anaknya.

Meskipun ada juga pihak keluarga yang menilai hukuman paling pantas untuk Kolonel Priyanto adalah hukuman mati.

"Kalau istri saya atau ibunya almarhum Handi, sejak awal inginnya pelaku dihukum mati. Ia menilai hukuman mati merupakan yang paling setimpal untuk mengganjar kejahatan yang telah dilakukannya," ujarnya.

Namun seiring berjalannya waktu, tutur Etes, istrinya pun pada akhirnya mau menerima atas hukuman seumur hidup sebagaimana menjadi putusan majelis hakim saat persidangan yang mereka saksikan melalui televisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X