Pengakuan Suami dan Keluarga
Fery Riyana mengaku selama ini mempercayai Ade karena ibunya pernah menjadi pembantu di rumah mertua.
Ade tidak diperlakukan seperti karyawan, melainkan dibebaskan dengan syarat diberi makan, rokok, dan uang jika pulang ke orang tua.
“Orang yang dikasih makan, dikasih penghidupan, malah menghabisi anak saya,” ujar Yuli Ismawati, ibu korban, dengan nada berat.
Baca Juga: 7 Tokoh Kemerdekaan yang Berprofesi sebagai Penulis
Status Hukum Pelaku
Ade Mulyana dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Polisi menyebut tidak ada bukti perencanaan, namun mendalami kemungkinan motif lain selain sakit hati soal gaji.***