Peringatan Kapolres, Jangan Terlena Iming-iming Cepat Kaya
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengingatkan masyarakat agar,
- Verifikasi legalitas penyelenggara arisan/investasi.
- Waspada jika janji keuntungan terlalu tinggi.
- Laporkan ke polisi jika curiga penipuan.
Baca Juga: Klaster Tenun Ulos Bangkit Berdayakan Perempuan Berkat Klasterkuhidupku BRI
AR kini ditahan dengan ancaman 8 tahun penjara atas Pasal 378 dan 372 KUHP.***
#SahabatWaspada, Jangan mudah percaya arisan atau investasi tanpa track record jelas!