PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kembali membuat terobosan dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, pada Selasa (25/2/2025).
Intan Riyani, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Dhiar Eko Prasetyo, sebagai penyedia barang, diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil.
Proyek senilai Rp 2,265 miliar ini seharusnya bermanfaat bagi 31 kelompok pembudi daya ikan di Purwakarta.
"Kami telah menemukan indikasi kuat bahwa terjadi manipulasi dalam proses pengadaan yang merugikan keuangan negara," tegas Martha.
Ia juga menambahkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejari Purwakarta dalam memberantas korupsi, terutama di sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat Purwakarta pun menyambut baik langkah tegas ini dan berharap proses hukum berjalan adil.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Purwakarta mengirim pesan kuat bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi, terlepas dari jabatan atau posisi pelaku.
Baca Juga: Polres Jember Selidiki Peredaran Video Syur Bu Guru Salsa
Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.***