“Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, anggota kami kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku. Jadi dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 41,57 gram,” jelas Yudi.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital merk Camry, ratusan plastik klip, dan ponsel Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Sabu Rencananya Akan Diedarkan di Purwakarta
Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa penyelidikan akan dikembangkan lebih lanjut untuk memburu bandar pemasok.
Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, DH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 65 Perwira Tinggi TNI, Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Polres Purwakarta Ajak Masyarakat Proaktif
Polres Purwakarta berkomitmen untuk memberantas narkoba secara komprehensif dan mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat Purwakarta sangat penting. Bagi pemakai, sadarlah akan bahaya narkoba dan Anda merupakan masa depan bangsa,” tegas Yudi.
Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Purwakarta dapat ditekan hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga: Posting Motor Curian di Facebook, Onong Dibekuk Polisi dalam 24 Jam!
Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman narkoba!***