Polres Purwakarta Akui Peran Masyarakat Sukses Gagalkan Peredaran 41,57 Gram Sabu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara!

photo author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 12:12 WIB
Barang bukti. Sat Res Narkoba Polres Purwakarta berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 41,57 gram berkat laporan masyarakat. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. (Dok. Polres Purwakarta)
Barang bukti. Sat Res Narkoba Polres Purwakarta berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 41,57 gram berkat laporan masyarakat. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. (Dok. Polres Purwakarta)

Polres Purwakarta Akui Peran Masyarakat Sukses Gagalkan Peredaran 41,57 Gram Sabu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara!

PURWAKARTA ONLINE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Purwakarta kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba.

Pada Selasa (28/1/2025), tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DH (39) dan mengamankan barang bukti sabu seberat 41,57 gram di Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dukungan Polres Purwakarta terhadap Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Baca Juga: Prabowo Tekankan Efisiensi Anggaran dan Penghematan untuk Kepentingan Bangsa

Awal Mula Penangkapan, Peran Masyarakat Kunci Utama

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Cisalada.

“Berdasarkan informasi masyarakat, Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah penyelidikan, anggota kami mengamankan seorang pelaku di depan gerbang objek wisata,” ujar Yudi pada Selasa (11/02/2025).

Barang Bukti Diamankan: Sabu Disembunyikan dalam Kemasan Kopi dan Kotak Kacamata

Setelah penangkapan, tim melakukan penggeledahan terhadap DH.

Sabu-sabu tersebut ditemukan disembunyikan dalam kemasan kopi dan kotak kacamata.

Baca Juga: Polisi Purwakarta Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti Kasus Kematian Janda Muda

Penggeledahan lebih lanjut di kediaman tersangka menghasilkan temuan sabu tambahan.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 41,57 gram. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X