PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp71 triliun untuk 75.259 desa di seluruh Indonesia.
Salah satu fokus utamanya adalah program Ketahanan Pangan, yang diwajibkan mendapatkan alokasi minimal 20%.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024.
Aturan ini mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Desa 2025.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Main Koin Jagat, Game Berburu Harta Karun Kekinian
Fokus Utama Penggunaan Dana Desa
Menurut Pasal 2 ayat (1) Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Dana Desa harus digunakan untuk mendukung beberapa program prioritas, yaitu:
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan alokasi maksimal 15% untuk Bantuan Langsung Tunai Desa.
- Penguatan Desa adaptif terhadap perubahan iklim.
- Peningkatan layanan kesehatan skala Desa, termasuk penanganan stunting.
- Dukungan program Ketahanan Pangan, melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau kelembagaan ekonomi masyarakat.
- Pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan Desa digital.
- Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dengan bahan baku lokal.