PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp71 triliun untuk 75.259 desa di seluruh Indonesia.
Salah satu fokus utamanya adalah program Ketahanan Pangan, yang diwajibkan mendapatkan alokasi minimal 20%.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024.
Aturan ini mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Desa 2025.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Main Koin Jagat, Game Berburu Harta Karun Kekinian
Fokus Utama Penggunaan Dana Desa
Menurut Pasal 2 ayat (1) Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Dana Desa harus digunakan untuk mendukung beberapa program prioritas, yaitu:
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan alokasi maksimal 15% untuk Bantuan Langsung Tunai Desa.
- Penguatan Desa adaptif terhadap perubahan iklim.
- Peningkatan layanan kesehatan skala Desa, termasuk penanganan stunting.
- Dukungan program Ketahanan Pangan, melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau kelembagaan ekonomi masyarakat.
- Pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan Desa digital.
- Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dengan bahan baku lokal.
Artikel Terkait
Pagelaran Wayang Golek Dadan Sunandar Sunarya Malam Ini! Meriahkan Hari Desa Nasional di Subang
Menteri Desa Yandri Susanto Naik Sisingaan di Subang, Warga Sambut Meriah
Profil Yandri Susanto, Menteri Desa yang Siap Membangun Indonesia dari Desa
Kekayaan Yandri Susanto, Menteri Desa Kabinet Merah Putih
Deklarasi Subang, Menteri Yandri Susanto Pimpin Peringatan Hari Desa di Ciater
Raffi Ahmad Jadi Pelopor Desa untuk Bangkitkan Semangat Pemuda untuk Kemajuan Desa
5.000 Lebih Kades Padati Desa Cisaat Subang Rayakan Hari Desa Nasional 2025
Ketum APDESI Anwar Sadat Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Subang
Ketum APDESI Anwar Sadat: Desa Sentra Peradaban Nusantara!
Ketum APDESI Anwar Sadat: Dari Desa Kemajuan Indonesia Dibangun!