Berapa Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 2025? Ini Jawabannya

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 07:00 WIB
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto. Dana Desa 2025 sebesar Rp71 triliun difokuskan untuk berbagai program prioritas, termasuk alokasi minimal 20% untuk Ketahanan Pangan. (Istimewa/jangkauindonesia.com)
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto. Dana Desa 2025 sebesar Rp71 triliun difokuskan untuk berbagai program prioritas, termasuk alokasi minimal 20% untuk Ketahanan Pangan. (Istimewa/jangkauindonesia.com)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp71 triliun untuk 75.259 desa di seluruh Indonesia.

Salah satu fokus utamanya adalah program Ketahanan Pangan, yang diwajibkan mendapatkan alokasi minimal 20%.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024.

Aturan ini mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Desa 2025.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Main Koin Jagat, Game Berburu Harta Karun Kekinian

Fokus Utama Penggunaan Dana Desa

Menurut Pasal 2 ayat (1) Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Dana Desa harus digunakan untuk mendukung beberapa program prioritas, yaitu:

- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan alokasi maksimal 15% untuk Bantuan Langsung Tunai Desa.

- Penguatan Desa adaptif terhadap perubahan iklim.

- Peningkatan layanan kesehatan skala Desa, termasuk penanganan stunting.

- Dukungan program Ketahanan Pangan, melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau kelembagaan ekonomi masyarakat.

- Pengembangan potensi dan keunggulan Desa.

- Pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan Desa digital.

- Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dengan bahan baku lokal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X