news

Polres Subang Tangkap Dua Pelaku Peredaran Obat Ilegal, Total 350 Butir Disita

Rabu, 25 Desember 2024 | 20:10 WIB
Polres Subang ungkap peredaran obat ilegal di Kecamatan Compreng. Dua pelaku diamankan, 350 butir obat tanpa izin edar disita. (Dok. Polres Subang)

PURWAKARTA ONLINE, Subang, 25 Desember 2024 – Dalam operasi tegas bertajuk 100 Hari ASTA CITA, Polres Subang berhasil mengamankan dua tersangka peredaran obat-obatan ilegal.

Kedua pelaku berinisial HS dan AN ditangkap di lokasi terpisah di Kecamatan Compreng.

Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi menggerebek toko milik HS di Dusun Kiarasari, Desa Kiarasari.

Baca Juga: SBS Gayo Daejeon 2024, G-Dragon BigBang dan 2NE1 Siap Gebrak Panggung!

Di sana, ditemukan obat-obatan tanpa izin edar seperti Tramadol dan tablet berlogo DMF-NOVA serta MF, yang disembunyikan di etalase toko.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menangkap AN di pinggir jalan Dusun Sukanengah II, Desa Sukatani.

Dari tas pinggangnya, ditemukan lebih dari 150 butir obat ilegal yang sama.

Kedua pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok yang saat ini menjadi DPO.

Baca Juga: Bukti Baru Mengerikan Terkuak! KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap,

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran obat ilegal.

"Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat," ungkapnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tags

Terkini