Subang – Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Subang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) intensif menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Fokusnya adalah pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Pada Jumat, 6 Desember 2024, petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari dua lokasi berbeda di Jalan Raya Pagaden, Kecamatan Pagaden. Kasatres Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, menyebut operasi ini dilakukan demi mencegah tindak kriminalitas yang sering dipicu pengaruh alkohol.
“Dari dua warung tanpa izin, kami amankan 139 botol miras berbagai merek,” ujar Heri.
Di warung milik RU (28), ditemukan 64 botol minuman oplosan jenis Ciu, 19 botol Bir Anker Lychee kecil, hingga berbagai botol anggur dan minuman beralkohol lainnya. Sementara dari warung AN (24), petugas menyita miras jenis Anggur Kolesom, AO, Kawa-Kawa, dan Intisari.
Kedua penjual miras dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang pengendalian penjualan minuman beralkohol.***
Artikel Terkait
Fitur Baru Honda PCX 160 Terbaru 2024 yang Canggih dan Elegan
3 Varian Honda PCX 160 2024, Mana yang Cocok untuk Anda?
Kenapa Honda PCX 160 Terbaru Cocok untuk Anda?
Gempa M 4,6 Guncang Garut, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Gempa di Garut Berpusat di Daratan, Warga Diminta Tetap Waspada
Fakta Gempa Garut M 4,6! Kedalaman 10 Km, Pusat di Daratan
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Prabowo Tegur Gus Miftah usai Video Viral
Kronologi Gus Miftah dan Kontroversi Video Es Teh
Jokowi Tinggalkan PDIP, Jadi Anggota Kehormatan Golkar