Berdasarkan keputusan terbaru, Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp900.000 per bulan, sementara anggota KPPS memperoleh gaji sebesar Rp850.000.
Petugas keamanan TPS atau Satlinmas menerima Rp650.000 per bulan.
Selain gaji, KPPS juga berhak mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan kerja.
Besaran santunan yang diberikan antara lain:
- Kematian dunia: Rp36 juta
- Cacat permanen: Rp30,8 juta
- Berat Luka: Rp16,5 juta
- Luka sedang: Rp8,25 juta
- Bantuan pemakaman: Rp10 juta
Baca Juga: Prabowo Hadiri Rakornas Sentul, Bahas Rencana Indonesia Emas 2045
Pencairan gaji KPPS direncanakan pada 8 Desember 2024, saat masa kerja mereka selesai, namun bisa saja dicairkan lebih cepat.***