Berdasarkan keputusan terbaru, Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp900.000 per bulan, sementara anggota KPPS memperoleh gaji sebesar Rp850.000.
Petugas keamanan TPS atau Satlinmas menerima Rp650.000 per bulan.
Selain gaji, KPPS juga berhak mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan kerja.
Besaran santunan yang diberikan antara lain:
- Kematian dunia: Rp36 juta
- Cacat permanen: Rp30,8 juta
- Berat Luka: Rp16,5 juta
- Luka sedang: Rp8,25 juta
- Bantuan pemakaman: Rp10 juta
Baca Juga: Prabowo Hadiri Rakornas Sentul, Bahas Rencana Indonesia Emas 2045
Pencairan gaji KPPS direncanakan pada 8 Desember 2024, saat masa kerja mereka selesai, namun bisa saja dicairkan lebih cepat.***
Artikel Terkait
Bojan Hodak, "Grup Ini Sulit, Ketiga Tim Pesaing Itu Berat"
Franca: Lion City Sailors Saat ini Memimpin Klasemen Sementara. Namun, Franca Yakin PERSIB Bisa Bersaing
Persib Optimis Menang Lawan Lion City Sailors di AFC Champions League 2024
Vivo X50 Pro, Smartphone Flagship dengan Kamera Gimbal Canggih
Bojan Hodak Bertekad Bawa Tiga Poin dari Singapura di Leg ke-2 Liga Champions AFC
Rekomendasi HP untuk Konten Kreator: Vivo X50 Pro, Smartphone Flagship dengan Kamera Gimbal Canggih
Eks Bintang Timnas U-23 Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba di Cianjur
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Kolom Abu terlarang 2.500 Meter di Atas Puncak!
Prabowo Hadiri Rakornas Sentul, Bahas Rencana Indonesia Emas 2045
Gaji KPPS Pilkada 2024: Tugas, Wewenang, dan Upah yang Ditunggu