Mulai Bertugas, KPPS Pilkada 2024 Siap Jalankan Misi Demokrasi: Berapa Gajinya?

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Kamis, 7 November 2024 | 20:10 WIB
Gaji PPK, PPS, KPPS, dan PTPS di Pilkada 2024.  (Pixabay)
Gaji PPK, PPS, KPPS, dan PTPS di Pilkada 2024. (Pixabay)

Berdasarkan keputusan terbaru, Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp900.000 per bulan, sementara anggota KPPS memperoleh gaji sebesar Rp850.000.

Petugas keamanan TPS atau Satlinmas menerima Rp650.000 per bulan.

Selain gaji, KPPS juga berhak mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan kerja.

Besaran santunan yang diberikan antara lain:

  • Kematian dunia: Rp36 juta
  • Cacat permanen: Rp30,8 juta
  • Berat Luka: Rp16,5 juta
  • Luka sedang: Rp8,25 juta
  • Bantuan pemakaman: Rp10 juta

Baca Juga: Prabowo Hadiri Rakornas Sentul, Bahas Rencana Indonesia Emas 2045

Pencairan gaji KPPS direncanakan pada 8 Desember 2024, saat masa kerja mereka selesai, namun bisa saja dicairkan lebih cepat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X