PurwakartaOnline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan total 214 formasi. Informasi penting terkait seleksi ini diumumkan melalui akun resmi Instagram KPK pada Rabu (20/9/2023). Proses seleksi CPNS KPK akan berlangsung mulai 20 September 2023 hingga Maret 2024.
"Berdasarkan keterangan dari KPK, seleksi CPNS KPK tahun ini akan memenuhi 214 formasi yang dibuka. Proses seleksi akan dilaksanakan mulai 20 September hingga 20 Maret 2024," demikian bunyi pengumuman KPK.
Para calon pelamar dapat mendaftar melalui situs resmi KPK. Formasi yang dibuka untuk seleksi CPNS KPK tahun ini mencakup unit penempatan di Biro Hukum hingga Sekretariat Dewan Pengawas.
Baca Juga: Berita Terbaru: Ramalan Zodiak Cancer untuk 21 September 2023
Baca Juga: Revolusi Pendidikan: Sekolah Model Berbasis Bambu di Arboretum Purwakarta
Syarat Pendaftaran CPNS KPK
Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS KPK, terdapat 14 syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Pertama, calon harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Selain itu, calon harus bebas dari catatan hukum pidana yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Calon juga harus bersih dari catatan pelanggaran administrasi pemecatan jika berasal dari instansi pemerintah, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.
"Calon tidak boleh berkedudukan sebagai calon atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian disampaikan KPK.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 21 September 2023: Momen Keberuntungan Menanti
Baca Juga: Kesempatan Menjadi ASN di Purwakarta: 1.386 Formasi Tersedia! Ikuti Panduan Pendaftaran Terbaru
Kriteria CPNS KPK