Misteri Kematian Brigadir Nurhadi di Kolam Villa: Pesta Narkoba, Sewa Wanita, dan Citra Polisi Semakin Kelam

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Jumat, 11 Juli 2025 | 08:31 WIB
Polisi mati usai pesta narkoba dan sewa wanita di Lombok. Kasus Brigadir Nurhadi bikin citra polisi semakin kelam. (Istimewa)
Polisi mati usai pesta narkoba dan sewa wanita di Lombok. Kasus Brigadir Nurhadi bikin citra polisi semakin kelam. (Istimewa)

Baca Juga: Ternyata Ini Arti Sebenarnya Hari H yang Banyak Orang Tidak Tahu, Bukan Sekadar Tanggal Penting!

Kuasa hukum Misri mengungkap bahwa kliennya kini kerap mengalami gangguan psikologis.

Bahkan, saat dihipnosis, Misri menyebut ada sosok "raksasa tanpa wajah" yang melarangnya membocorkan kejadian malam itu.

Misri juga mengaku kerap kerasukan arwah Nurhadi yang memberitahukan cara kematiannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, membenarkan motif pembunuhan terkait dugaan rayuan Nurhadi kepada wanita milik Haris.

Baca Juga: Raja Eswatini Mswati III Punya 15 Istri dan 36 Anak, Kini Bertunangan Lagi dengan Putri Zuma!

"Ada dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Syarif.

Autopsi menunjukkan adanya luka-luka, termasuk patah tulang lidah, menguatkan dugaan Nurhadi dicekik sebelum tenggelam.

Hingga kini, penyidik belum bisa memastikan siapa pelaku penganiayaan yang menewaskan Nurhadi.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri Puspita Sari.

Baca Juga: Viral Wuling Almaz Keluarkan Asap Putih Tebal di Lampu Merah Jogja, Apa Penyebabnya?

Kronologi tragis ini bermula saat Kompol Yogi menghubungi Misri, seorang lady companion asal Banjarmasin, untuk menemaninya liburan di Lombok.

Tawaran Rp10 juta pun disepakati.

Misri berangkat dari Bali, dijemput oleh Nurhadi di Senggigi, lalu bersama-sama menuju Gili Trawangan.

Mereka menyeberang dan tiba di Villa Tekek pukul 15.30 WITA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X