Siti Ida Hamidah Ditahan, Aep Durohman Gantikan sebagai Plt Kadis Perikanan dan Peternakan Purwakarta

photo author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
Kasus korupsi mengguncang Purwakarta, Siti Ida ditahan, Aep Durohman (tengah) ditunjuk sebagai Plt Kadis Diskannak. (Istimewa)
Kasus korupsi mengguncang Purwakarta, Siti Ida ditahan, Aep Durohman (tengah) ditunjuk sebagai Plt Kadis Diskannak. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kasus dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta akhirnya menyeret nama besar.

Siti Ida Hamidah, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala dinas, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis, 12 Juni 2025.

Siti Ida ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan sarana dan prasarana untuk pembudidaya ikan kecil.

Proyek tahun 2023 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp 2,2 miliar, dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 933 juta.

Setelah sempat mangkir dari panggilan, Siti Ida akhirnya memenuhi pemeriksaan penyidik dan keluar dari Gedung Kejari dengan rompi tahanan berwarna pink.

Baca Juga: Era Baru Dimulai, Final NBA 2025 Menjanjikan Juara Bersejarah!

Dalam kasus ini, total tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk:

  1. Dian Herdian – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
  2. Ramdan Juniar – Pegawai non-ASN
  3. Andri S – Kontraktor
  4. Tata – Panitia Lelang
  5. Intan Riyani – Pejabat Pembuat Komitmen
  6. Dhiar Eko Prasetyo – Penyedia barang dan jasa

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala dinas, Aep Durohman telah ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta per 13 Juni 2025.

Ia akan merangkap tugas selain sebagai Kepala Bapenda.

Penunjukan Aep disambut baik oleh banyak kalangan.

Sosoknya dikenal profesional dan bersih dari polemik.

Sebelumnya, sejumlah nama sempat santer disebut sebagai calon pengganti, seperti drh. Wini Karmila dan Tin Sumartini (Tintin).

Baca Juga: BRI Jadi Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia dalam Daftar Forbes Global 2000 Tahun 2025

Namun kini isu tersebut telah ditepis dengan terbitnya surat tugas resmi kepada Aep Durohman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X