Warga Purwakarta Akan Menerima Subsidi Upah Bulan Depan, Ini Syaratnya

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 09:10 WIB
Ilustrasi BSU (AI Prompt)
Ilustrasi BSU (AI Prompt)

Purwakarta Online - Pemerintah Indonesia berencana meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Program ini akan diumumkan secara resmi pada 5 Juni 2025 dan menyasar berbagai kelompok pekerja, termasuk guru honorer di seluruh Indonesia.

Ilustrasi| Karyawan Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni 2025
Ilustrasi| Karyawan Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni 2025 (AI)

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?

Meskipun rincian lengkap akan diumumkan pada 5 Juni 2025, pemerintah telah mengindikasikan bahwa BSU 2025 akan diberikan kepada:

Guru Honorer: Guru honorer di seluruh Indonesia akan menjadi salah satu kelompok penerima bantuan ini.

Pekerja Formal dan Informal: Program ini juga diperkirakan mencakup pekerja formal dan informal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti penghasilan di bawah ambang batas tertentu dan terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tujuan Program BSU 2025

BSU 2025 bertujuan untuk:

Meningkatkan Daya Beli Masyarakat: Dengan memberikan subsidi upah, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan pekerja berpenghasilan rendah.

Mendukung Pemulihan Ekonomi: Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih luas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Setelah pengumuman resmi pada 5 Juni 2025, masyarakat dapat mengecek status penerimaan BSU melalui:

Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan: Informasi terkait penerima BSU akan tersedia di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan: Penerima yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mengecek status mereka melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ichwansyah Wiradimadja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X