Tia Rahmania vs PDIP dan Bonnie Triyana di PN Jakpus, Gugatan Sengketa Pemilu 2024

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Sabtu, 19 April 2025 | 19:00 WIB
Tia Rahmania menang gugatan sengketa Pemilu 2024 melawan PDIP & Bonnie Triyana di PN Jakarta Pusat (Instagram.com/@tiarahmania_bantenofficial)
Tia Rahmania menang gugatan sengketa Pemilu 2024 melawan PDIP & Bonnie Triyana di PN Jakarta Pusat (Instagram.com/@tiarahmania_bantenofficial)

Tia Rahmania Menang Gugatan, PN Jakpus Nyatakan Tak Ada Penggelembungan Suara di Pemilu 2024

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Mantan kader PDIP, Tia Rahmania, akhirnya menang dalam gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 melawan Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membatalkan putusan PDIP yang menyatakan Tia melakukan penggelembungan suara.

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, majelis hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan PDIP.

Hakim juga menegaskan bahwa 37.359 suara di Dapil I Banten (Lebak dan Pandeglang) adalah milik sah Tia.

Nama Baik Saya Sudah Dibersihkan

"Satyam eva jayate—kebenaran pasti menang. Pesan itu yang selalu Ibu Ketua Umum (Megawati) sampaikan," ujar Tia, Kamis (17/4), dengan wajah lega.

Ia bersyukur nama baiknya dipulihkan setelah dituduh menggelembungkan 1.626 suara oleh PDIP.

Kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, menegaskan kemenangan ini sebagai langkah positif.

"Bagi yang melawan hukum, harus ada sanksi," tegasnya.

Baca Juga: Asmara Gen Z Episode 136, Fattahnya Cemburu dan Harry Ternyata...

Awal Mula Sengketa

Kasus ini berawal saat PDIP memecat Tia sebagai anggota DPR terpilih lewat Keputusan KPU No. 1368/2024.

Posisinya digantikan Bonnie Triyana, dengan alasan pelanggaran etik partai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X