Klarifikasi KRPH, Bagi Hasil Agroforestri Kopi di LMDH Giri Pusaka Purwakarta

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 15:11 WIB
Musyawarah Pemilihan Ketua LMDH Giri Pusaka Desa Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, Jumat (14/2/2025). (Dok. Purwakarta Online)
Musyawarah Pemilihan Ketua LMDH Giri Pusaka Desa Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, Jumat (14/2/2025). (Dok. Purwakarta Online)

Hal ini menjadi penekanan penting agar pengelolaan hutan tetap adil dan transparan.  

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan hutan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek ekologi dan sosial,” tegas Mansur.  

Baca Juga: Dede Warsid vs Saepudin, Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua LMDH Giri Pusaka di Purwakarta

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) Nomor 83 Tahun 2016, KTH kini di-SK-kan oleh Kepala Desa.

Namun, secara struktural, KTH tetap berada di bawah naungan LMDH.  

Arahan Pembentukan Koperasi

Mansur juga memberikan arahan strategis bagi LMDH dan KTH yang ada di bawahnya.

Ia menyarankan agar lembaga-lembaga tersebut mulai menabung untuk membentuk koperasi sebagai badan usaha tahap selanjutnya.  

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Pemuda Purwakarta yang Tewas Gantung Diri di Pohon Dekat Kandang Domba

“Mengurus legalitas koperasi memerlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, persiapan sejak dini sangat penting,” ujar Mansur.  

Pembentukan koperasi diharapkan dapat memperkuat posisi ekonomi masyarakat desa dalam mengelola hasil hutan, terutama kopi dan wisata.  

Dukungan Pemerintah Desa dan Masa Depan LMDH Giri Pusaka

Kepala Desa Pusakamulya, Hj. Nunung Rahayu, menyambut baik arahan dari KRPH Wanayasa.

Ia berharap, dengan pemilihan ketua baru LMDH Giri Pusaka, pengelolaan hutan dan wisata di desanya dapat semakin maju dan memberikan manfaat lebih besar bagi warga.  

Baca Juga: GEGER! 43 Ribu Warga Purwakarta Bergantung Hidup dari Bansos PKH, Bagaimana Nasib Mereka?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X