IHC Kukuhkan 51 Trainer Hipnosis, Profesi Mulia yang Kian Diakui!

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 12:40 WIB
Indonesian Hypnosis Centre (IHC) resmi mengukuhkan 51 trainer hipnosis pada 15 Desember 2024 di Jakarta. (IHC)
Indonesian Hypnosis Centre (IHC) resmi mengukuhkan 51 trainer hipnosis pada 15 Desember 2024 di Jakarta. (IHC)

Jakarta, PURWAKARTA ONLINEIndonesian Hypnosis Centre (IHC) kembali menorehkan sejarah.

Sebanyak 51 peserta yang telah menuntaskan pelatihan Training of Trainer (TOT) resmi dikukuhkan sebagai instruktur hipnosis pada Minggu, 15 Desember 2024.

Acara ini berlangsung khidmat di Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta.

Direktur IHC, Avifi Arka, Ph.D., dalam sambutannya menegaskan bahwa IHC adalah lembaga profesional yang fokus pada pelatihan sumber daya manusia dan hipnoterapi.

Baca Juga: Destinasi Wisata Air Menakjubkan di Jawa Barat untuk Liburan Nataru Dan Tahun Baru

Berbekal pendekatan berbasis keilmuan seperti Hypnosis, NLP, EFT, dan Graphology, IHC terus berkomitmen memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.

“Visi kami adalah menjadikan hipnosis sebagai profesi yang mulia. Kami ingin masyarakat memahami aplikasi hipnosis yang ilmiah dan berintegritas,” ujar Avifi Arka yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI).

IHC dan PKHI, Sinergi dalam Pengakuan Profesi

IHC telah memiliki izin operasional dari Kemendikbudristek dan Kemenakertrans.

Tidak hanya itu, alumni IHC juga tergabung dalam PKHI, organisasi profesi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG Piloting Tahap 3, Mudah dan Cepat!

Melalui kerja sama ini, lulusan IHC dapat membuka praktik hipnoterapi secara resmi dengan Surat Tanda Praktek Terapis (STPT) yang diterbitkan Dinas Kesehatan.

“Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan layanan dari institusi terakreditasi dan tenaga profesional,” tegas Avifi.

Avifi juga mengungkapkan rasa syukurnya atas perkembangan pesat dunia hipnosis di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X