Kapolda NTT Jelaskan Alasan Ipda Rudy Soik Diberhentikan Tidak dengan Hormat

photo author
Adi Mulyadi, Purwakarta Online
- Senin, 28 Oktober 2024 | 17:45 WIB
Ipda Rudy Soik. (ANTARA )
Ipda Rudy Soik. (ANTARA )

Selama proses pemeriksaan, Rudy Soik dituduh memfitnah anggota Propam yang menangani kasusnya.

Rudy menuding bahwa anggota Propam tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM.

Tudingan ini membuat anggota Propam melaporkannya ke polisi.

Tak Hadir di Kantor Selama 3 Hari Berturut-turut

Di tengah proses penyelidikan, Rudy diketahui pergi ke Jakarta tanpa izin.

Selain itu, ia juga tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan, yang dianggap sebagai pelanggaran disiplin.

Pelanggaran lainnya, Rudy Soik dituduh melakukan police line tanpa prosedur yang benar di lokasi penyalahgunaan BBM.

Tindakan ini dianggap mencemarkan nama baik pemilik lokasi dan melanggar SOP Polri.

Baca Juga: Kisah Cinta Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla: Harapan Baru Setelah Kehilangan

Tidak Layak Dipertahankan Sebagai Anggota Polri

Berdasarkan rangkaian pelanggaran ini, Propam memutuskan Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai pelanggaran disiplin yang dilakukan.

Keputusan ini menjadi pengingat penting bagi anggota kepolisian untuk menjaga integritas dan mengikuti aturan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X