Selama proses pemeriksaan, Rudy Soik dituduh memfitnah anggota Propam yang menangani kasusnya.
Rudy menuding bahwa anggota Propam tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM.
Tudingan ini membuat anggota Propam melaporkannya ke polisi.
Tak Hadir di Kantor Selama 3 Hari Berturut-turut
Di tengah proses penyelidikan, Rudy diketahui pergi ke Jakarta tanpa izin.
Selain itu, ia juga tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan, yang dianggap sebagai pelanggaran disiplin.
Pelanggaran lainnya, Rudy Soik dituduh melakukan police line tanpa prosedur yang benar di lokasi penyalahgunaan BBM.
Tindakan ini dianggap mencemarkan nama baik pemilik lokasi dan melanggar SOP Polri.
Baca Juga: Kisah Cinta Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla: Harapan Baru Setelah Kehilangan
Tidak Layak Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
Berdasarkan rangkaian pelanggaran ini, Propam memutuskan Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Keputusan ini menjadi pengingat penting bagi anggota kepolisian untuk menjaga integritas dan mengikuti aturan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Profil PAFI Kabupaten Kulon Progo dan Komitmen Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
Profil PAFI Bandung, Organisasi Farmasi Profesional yang Siap Mengabdi
Profil PAFI Kabupaten Asmat, Peran Ahli Farmasi dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat Papua
Profil PAFI Kutai Barat, Dedikasi Ahli Farmasi di Kalimantan Timur untuk Kesehatan Masyarakat
Kisah Cinta Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla: Harapan Baru Setelah Kehilangan
Profil PAFI Gunung Kidul, Upaya Mewujudkan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Yogyakarta
PERSIB Optimis Lanjutkan Tren Positif di Markas Persik Kediri
Harapan Bojan Hodak Bawa PERSIB Raih Kemenangan di Kediri
Profil PAFI Papua Tengah, Komitmen Ahli Farmasi Majukan Kesehatan di Tanah Papua
Profil PAFI Papua Selatan, Berkomitmen dalam Pelayanan Farmasi untuk Kesehatan Masyarakat