Muhaimin Iskandar Menjabat Menko Pemberdayaan Masyarakat di Kabinet Prabowo

photo author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Muhaimin Iskandar resmi dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. (Instagram.com/cakiminow)
Muhaimin Iskandar resmi dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. (Instagram.com/cakiminow)

PURWAKARTA ONLINE - Muhaimin Iskandar, atau dikenal sebagai Cak Imin, resmi menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PBMD) dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto.

Penunjukan ini menandai langkah penting dalam karier politiknya yang panjang dan berpengaruh.

Profil Singkat Muhaimin Iskandar

Cak Imin lahir pada 24 September 1966 di Jombang, Jawa Timur. Ia merupakan keturunan KH Bisri Syansyuri, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU).

Pendidikan Cak Imin dimulai di Manbaul Ma'arif Denanyar, kemudian melanjutkan ke Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI).

Baca Juga: Main Medsos Cuan Tiap Hari, Peluang Jadi Afiliator Menguntungkan!

Karier Politik yang Gemilang

Muhaimin Iskandar telah lama aktif di dunia politik Indonesia.

Sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ia berhasil meningkatkan pengaruh partai dalam setiap pemilu.

Sebelumnya, Cak Imin juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Peran Baru sebagai Menko PBMD

Sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin bertanggung jawab mengoordinasikan program pemberdayaan masyarakat di seluruh Indonesia.

Fokus utama jabatan ini adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui berbagai inisiatif sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sosok di Balik Kebijakan Ekonomi Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X