Wahyudin menjelaskan, Bawaslu Purwakarta dalam pembentukan Tim Patroli Siber ini akan melakukan secara mandiri dan serta menggandeng pihak lain.
Jika ditemukan adanya ujaran kebencian atau kampanye hitam, maka Bawaslu segera meminta kepada platform medsos tersebut untuk menurunkannya.
Baca Juga: Horoskop Taurus 30 November 2023: Keseimbangan dan Kejutan Menanti
Peserta Pemilu lanjut dia, dipersilahkan untuk menyampaikan visi, misi, dan program serta citra diri pada masa tahapan kampanye di media sosial nanti.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan konten kampanye berisi hasutan di media sosial, cek fakta pada laman resmi penyelenggara pemilu serta jangan mudah terprovokasi isu yang belum terbukti kebenarannya.
Kang Awenk berharap semua peserta Pemilu diminta mentaati ketentuan terkait kampanye di Media sosial seperti, Facebook, Tik Tok, Twitter, IG dan medsos lainnya.***
Artikel Terkait
Pelaku Penipuan Caleg Dibekuk: Janji Pinjaman Uang Pemilu 2024
Pemilu 2024: Pasangan Capres-Cawapres dan Sorotan Terhadap Isu Lingkungan
Isu Krisis Lingkungan Belum Tersentuh dalam Visi Misi Capres-Cawapres Pemilu 2024
Sosialisasi Pentingnya Partisipasi dalam Pemilihan Umum Melalui Kirab Pemilu 2024 di Purwakarta
Langkah Strategis Tim Kampanye Jawa Tengah: Mewarnai Pemilu 2024 dengan Kemenangan Prabowo-Gibran