PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meyakini bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak mempengaruhi investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia.
"Ini yang saya sendiri sangat yakin 6-8 miliar dolar AS bisa kita ciptakan dan 2 juta lapangan kerja di sektor parekraf ini bisa kita ciptakan. Tapi tentunya butuh dukungan. Karena sebelum investor menanamkan modal, dia pasti perlu pendapat hukum. Nah, pendapat hukum ini harus memberikan keyakinan kepada mereka bahwa investasi di Indonesia itu aman," ujar Sandiaga di Jakarta, Sabtu.
Meski Sandiaga yakin KUHP tidak berpengaruh terhadap investasi di Indonesia terutama sektor parekraf, pihaknya tetap membutuhkan dukungan juga bantuan terkait kepastian hukum dalam upaya meyakinkan investor dalam menanamkan modal.
Guna menyerap aspirasi terutama dari investor, Sandiaga turut menemui perkumpulan investor asing dari Amerika dan berjanji bakal melakukan mitigasi serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain yang terkait salah satunya Polri sehubungan dengan implementasi substansi KUHP.
Baca Juga: Kiper Kroasia Dominik Livakovic pantas jadi Man of The Match, sukses usir Brasil dari Piala Dunia 2022!
Sandiaga mengemukakan, investor turut melihat bagaimana ketidakpastian itu bisa ditekan, sehingga potensi keuntungan dalam berinvestasi akan bertambah dan mempengaruhi geliat kinerja perekonomian, sekaligus target lapangan kerja juga dapat direalisasikan.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah bakal menggenjot capaian penanaman modal dari investor asing sebesar 6-8 miliar dolar itu tercapai melalui sektor pariwisata di lima destinasi super prioritas, yaitu Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang.
"Selain itu, ada juga destinasinya yang dinilai potensial, seperti Belitung, Tanjung Lesung, Bromo, Semeru, Morotai, Wakatobi, dan Raja Ampat," ujarnya.
Untuk diketahui, pasal yang menarik perhatian wisatawan asing termasuk investor adalah pasal 411 tentang perzinahan dan 412 tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, serta pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan.***
Artikel Terkait
The Fed kendurkan suku bunga, Rupiah terus menguat!
1 Jam, waktu tempuh Jakarta-bandung dengan kereta ai cepat yang terkoneksi LRT dan KA Feeder!
Intervensi BUMN bisa dongkrak kemajuan UMKM di Indonesia!
Tips UMKM hadapi resesi global 2023 dari Sandiaga Uno!
Mentan bicara soal IMPOR BERAS!
13 Perusahaan Asuransi ternyata bermasalah, OJK terjun. HATI-HATI!
700 Media Mitra Semakin Optimis setelah Jaringan Pemred Promedia (JPP) Resmi Terbentuk!
Blibli Histeria Spektakuler 12.12: Jangan Sampai Terlewat Program Belanja Akhir Tahun Blibli!
Menurut Menko Airlangga, RI berpeluang jadi produsen halal terkemuka dunia!
Industri farmasi berkomitmen jamin keamanan dan kehalalan produk!