Upaya OJK jaga stabilitas keuangan

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 09:41 WIB
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara (OJK Sultra).  (Antara)
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara (OJK Sultra). (Antara)

Baca Juga: 10 Foto WIKA SALIM Paling Hot dan Sensual! Biduan Dangdut yang lebih dikenal sebagai seleb medsos!

Nah, bagaimana dengan sektor perbankan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK juga melaporkan profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2022.

Masih terjaga dengan rasio nonperformance loan (NPL) net perbankan tercatat 0,85 persen dan rasio nonperformance financial (NPF) perusahaan pembiayaan tercatat 2,8 persen.

Laporan OJK itu juga menyajikan laporan yang cukup menyejukkan, yakni soal nilai restrukturisasi kredit Covid-19 yang semakin mengecil pada Mei 2022 yang tercatat mencapai Rp596,25 triliun dibandingkan April 2022 yang mencapai Rp606,39 triliun.

Demikian pula dengan jumlah debitur restrukturisasi Covid-19 juga menurun dari 3,26 juta debitur pada April 2022, menjadi 3,13 juta debitur pada Mei 2022.

Baca Juga: Lirik Mars KTNA, Kontak Tani Nelayan Andalan

Sementara itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Mei 2022 tercatat 1,47 persen atau berada jauh di bawah threshold 20 persen. Selain itu, likuiditas industri perbankan pada Mei 2022 masih berada pada level yang memadai.

Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi 24,74 persen.

Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk based capital (RBC) yang terjaga 489,15 persen dan 322,36 persen, jauh di atas threshold 120 persen.

Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat 1,97 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Baca Juga: Anime Classroom of The Elite Season 2 Sub Indo Rilis Hari Ini: Link Nonton dan Sinopsis!

Gearing ratio merupakan jumlah pinjaman dibandingkan modal sendiri perusahaan.

Dari paparan di atas, kinerja sejumlah sektor yang di bawah kendali OJK dalam kerangka stabilitas sistem keuangan hingga Mei 2022 masih terjaga dengan baik.

Harapannya, ke depan OJK terus memperkuat kerja pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dan senantiasa berkoordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: indonesia go id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X